Berhubung penggunaan helm SNI standar nasional Indonesia sudah diberlakukan mulai 1 april maret 2010 kemarin , nah sekarang apakah anda sudah tahu merk helm apa saja yang termasuk dalam helm standar nasional Indonesia (SNI)?
Denda yang diberikan bila tidak menggunakan helm SNI ini adalah Rp250.000, nah bagaimana dengan anda sudahkah memiliki helm kualifikasi SNI?
Yang cuma membingungkan adalah helm standar Internasional yang tak berlabel SNI apakah nantinya akan ditilang? padahal kita ketahui bersama kualitas helm standar Internasional itu sudah diakui dunia bahkan digunakan dalam ajang MotoGP.
Inilah daftar merk helm SNI berstandar nasional Indonesia itu :
1. NHK
2. GM
3. VOG
4. MAZ
5. MIX
6. INK
7. KYT
8. MDS
9. BMC
10. HIU
11. JPN
12. BESTI
13. CROSX
14. SMI
15. SHC
16. OTOKOGI
17. CABERG
18. HBC
19. Cargloss Helmet
Daftar helm standar Internasional yang bukan standar SNI :
1. Nolan
2. Arai
3. AGV
4. Shoei
5. Shark
6. KBC
Gimana menurut anda? kita harap aja kualitas helm SNI itu setidaknya bisa menyamai kualitas helm standar Internasional yang dimana sudah diadopsi 50 negara besar, macam Amerika, Peranci, Jepang, dll.
3 komentar:
pakai helm SNI bisa juga kecintaan akan produk dalam negeri dan mengikuti peraturan yang berlaku
ya nih gan kualitas inter juga sbenernya bagus kok sm kek SNI
tapi pake yg aman2 aja deh SNI
biar kena razia jg gapapa hehe **
Jiekai aman tidak?
Posting Komentar